Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI menjelaskan alasan hanya menunjuk dua perusahaan penyedia layanan (syarikah) di Arab Saudi untuk penyelenggaraan ibadah haji 2026.

Wakil Menteri Haji dan Umrah RI Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, pembatasan jumlah syarikah dilakukan sebagai langkah mitigasi agar permasalahan serupa musim haji sebelumnya tidak terulang.
Menurut Dahnil, keputusan menggunakan dua syarikah adalah hasil kesepakatan antara pemerintah Indonesia dan Kerajaan Arab Saudi.
Bahkan, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi juga mengusulkan hal tersebut.
“Salah satu yang kami dengarkan usulannya itu adalah dari Pemerintah Kerajaan Saudi Arabia. Mereka mengusulkan kami untuk hanya menggunakan maksimal dua syarikah. Setelah diskusi panjang, kami bersepakat menunjuk hanya dua syarikah,” jelasnya.
Dari hasil lelang yang diikuti sekitar 66 syarikah, dua perusahaan terpilih adalah Rakeen Mashariq Al Mutamayizah Company For Pilgrim Service dan Albait Guest.
Dahnil tak menampik soal rekam jejak dua syarikah yang disebut sejumlah Anggota Komisi VIII DPR RI bermasalah pada musim haji sebelumnya.
Namun, politikus Gerindra itu menegaskan bahwa seluruh syarikah pada tahun lalu memiliki catatan dan persoalannya masing-masing.
“Kalau dibilang dua syarikah itu pernah bermasalah, ya delapan syarikah kemarin semuanya punya masalah masing-masing. Ada yang sangat krusial, ada yang ringan,” kata Dahnil.
Dia menambahkan, dua syarikah yang terpilih adalah hasil seleksi ketat dari tim pengadaan, dan dinilai paling baik dibandingkan penyedia lainnya.
Selain pengurangan jumlah syarikah, Kemenhaj juga menetapkan skema kontrak jangka panjang yang bersifat multi-tahun.
“Kontraknya tidak lagi tahunan, tetapi langsung tiga tahun. Ini untuk mencegah praktik-praktik manipulasi dan umpan balik negatif dalam proses lelang syarikah di Arab Saudi,” ujarnya.
Menurut Dahnil, penunjukan dua syarikah ini bisa menekan ongkos perjalanan haji 2026.
“Alhamdulillah, biaya layanan yang dikelola oleh syarikah berhasil kita tekan lebih dari 200 riyal. Dari sebelumnya 2.300 riyal, tahun ini menjadi 2.100 riyal tanpa pungli dan tanpa manipulasi,” ucapnya.
Kebijakan dua syarikah juga merupakan bagian dalam tata kelola haji dan umrah yang mengedepankan efisiensi, akuntabilitas, dan pelayanan optimal bagi jemaah.

